oleh

Tersangka RTU Di Tangkap Penyidik Kejaksaan Agung Bersama Tim Intelijen dan Pidsus Kejari Surabaya

Jakarta, Publikasinews.com – Pada hari Selasa, 8 Januari 2019 sekitar pukul 23.00 wib bertempat di Perum Gunung Sari Indah Blok AZ 29 RT.011 RW. 008 Keluruhan Kedurus Kecamatan Karang Pilang telah dilakukan penangkapan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung RI dengan dibantu oleh Tim Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri Surabaya terhadap tersangka RTU (Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/ Karyawan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya) yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau pemerasan terhadap Direktur PT. Cipta Wisesa Bersama, kemudian tersangka dititipkan sementara di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Mukri selaku Kupuspenkum mejelaskan pada awak media melalui sambungan telepon yaitu, Dilakukannya penangkapan terhadap tersangka RTU, telah memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat (2) KUHAP berbunyi untuk kepentingan penyidikan,penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan dan Pasal 17 KUHAP berbunyi Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Bahwa pada hari Rabu, 9 Januari 2019 sekira pukul 05:00 Wib, Penyidik membawa tersangka RTU dengan menggunakan pesawat Sriwijaya tujuan Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, sekira pukul 08:00 Wib Penyidik beserta tersangka RTU tiba di Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka RTU, dengan mempertimbangkan syarat obyektik dan subyektif penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1), (4) KUHAP, diantaranya tersangka diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan, atau mengulangi tindak pidana.
Tersangka RTU ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 9 Januari 2019 sampai dengan 28 Januari 2019.
Tersangka RTU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 421 KUHP.” Pungkas Kepala Pusat Penerangan Hukum.

(MBP/Riki)

Komentar

News Feed