oleh

Terungkap selain Menang Taruhan, Pelaku (JD) Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya usai Obinna Warga Nigeria tertikam ?

KOTA BEKASI – PublikasiNews.Com | Pelaku penikaman yang menjadi tersangka warga negara Gambia (Afrika Barat) berinisial JD alias Shark (22), yang menyebabkan tewasnya, Obinna Michael Anijah (24) seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ghana, Nigeria di Apartemen AKR Gallery West, Kebon Jeruk Jakarta Barat, akhirnya terungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan akibat perkelahian tersebut.

Ronny Perdana Manullang, SH bersama Arief Darmawan, SH, MH Advokat/Penasehat Hukum dari Kantor Pengacara Law Firm “ARS & Associates” yang berkantor di Jalan Mandor Demong, Kp. Babakan Bondol Nomor 1 RT.01/RW.06, Mustikasari Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi Jawa Barat selaku kuasa hukum tersangka ketika menggelar konferensi pers.

Konferensi Pers dilaksanakan bertempat di La Cone Cafe, Kopiku berlokasi di Jalan Veteran Nomor 68, RT.005/RW.003, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa Barat pada, Rabu (28/10/2020).

Terungkap ketika jumpa pers yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut, dalam keterangan pers-nya Ronny menjelaskan berdasarkan keterangan langsung dari pelaku atau tersangka, bahwa tersangka adalah yang memenangi taruhannya dalam bermain game ternyata bukan korban.

“Kronologi sebenarnya adalah menurut keterangan dari klien kami, bahwa telah terjadi cekcok mulut sampai adu jotos sehingga menimbulkan korban sampai meninggal dunia. Yang pada mulanya, korban kalah bermain game, kalah bermain judi (taruhan) kemudian tidak terima. Marah sehingga munculah rasa arogansi dari korban hingga mengakibatkan terjadi hingga perkelahian,” tutur Ronny.

Selain itu, lanjut Ronny, usai kejadian perkelahian (tewasnya Obinna Michael Anijah) tersangka pun tidak berusaha untuk melarikan diri. Apalagi bermaksud menghilangkan jejak tapi justru langsung ke Polda Metro Jaya (PMJ) untuk menyerahkan diri,” tegasnya

“Jadi kami juga bertemu dengan tersangka semalem (Selasa, 27/10) sempat kami tanya, sempat kami interogasi bahwa pasca kejadian. Setelah perbuatan tersebut tersangka justru menyesal kemudian mendatangi Polda Metro Jaya (PMJ) untuk menyerahkan diri. Kemudian diarahkan oleh petugas PMJ ke Polres Metro Jakarta Barat, jadi menurut keterangan dari klien kami, bahwa klien kami MENYERAHKAN DIRI datang ke kantor polisi,” ungkapnya.

“Saya hanya mengatakan kronologi, dan keterangan yang sesuai dengan disampaikan oleh saya dari klien saya. Saat ini, kami juga masih berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk mendalami kasus ini. Kemungkinan hari Jum’at nanti, 30 Oktober 2020 akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP,” paparnya.

Sementara itu, Arief Darmawan, SH. MH dalam pernyatannya melakukan permohonan ma’af kepada Nahkoda atas nama tersangka (JD alias Shark). “Kita selaku Kuasa Hukum ingin menyampaikan permohonan ma’af untuk keluarga korban, baik yang ada di Nigeria maupun yang berada di Indonesia,” kata Arief.

“Klien kita pada dasarnya, siap bertanggung jawab dan mampu menjalani proses hukum yang akan diterimanya nanti,” pungkasnya.[]pt/rie/red

Komentar

News Feed