oleh

Tidak Dapat Buktikan Dokumen Pelayaran Dan Belum Serahkan Barang, Pihak Penjual Harus Bertanggung Jawab

Jakarta,publikasinews.com -Hak dan kewajiban para pihak dalam transaksi jual beli telah diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”).

Jika pembeli telah membayar lunas barang yang telah dibelinya,Makan Hak penjual wajib menyerahkan barang yang telah dibeli dan telah dibayar lunas kepada pihak pembeli.

Dalam keterangannya. Ahli juga menerangkan Bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) telah mengatur mengenai kewajiban dari Penjual yang harus  melakukan serah terima barang yang telah diperjanjikan setelah dibayar lunas oleh pembeli

Pasal 1474 BW menyatakan bahwa penjual mempunyai dua kewajiban utama yaitu menyerahkan barangnya dan menanggung barang milik pembeli hingga barang yang dibeli hingga ketempat tujuan yang telah disepakati.

Pasal 1477 KUHPerdata menyatakan Penyerahan harus dilakukan ditempat barang yang telah diperjanjikan.

Bahwa Perjanjian Jual Beli yang dibuat antara Penjual.dan pembeli telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW).

pada pasal itu mengatakan Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli. Hal tersebut dikatakan oleh Ahli transportasi laut yang juga Ahli hukum Perdata Dr. Elfrida R.Gultom, SH, M.Hum, M.Kn. Dalam sidang lanjutan dugaan laporan palsu dengan terdakwa Arwan Koty di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu 1/9/2021.

Dalam keterangannya Dr. Elfrida R.Gultom, SH, M.Hum, M.Kn. Ahli Hukum transportasi laut yang juga ahli hukum perdata tersebut menerangkan bahwa Hukum transportasi laut adalah suatu perjanjian timbal balik antara pengguna jasa (konsumen) dan penerima jasa yang disebut konosemen, Setiap perjanjian yang dibuat antara pengguna jasa dan penerima jasa angkutan harus selalu ada timbal balik serta ada tanggal dan jenis barang dan Tujuan barang yang akan dikirim.”ujar Ahli

Alhi bidang jasa angkutan laut Dr. Elfrida R.Gultom, juga menerangkan terkait Dokumen wajib yang harus dimiliki oleh jasa  pengangkutan laut adalah sertifikat layak laut, dokumen pelayaran, Manifes pelayaran maupun Bill Of Loading, (dokumen barang yang dikirim)

Tanpa adanya diantara Dokumen-dokumen itu, Ahli pengangkutan laut Dr. Elfrida R.Gultom mengatakan, Tidak mungkin ada dan tidak mungkin terjadi adanya suatu pengangkutan atau pengiriman barang ke suatu kota melalui jalur laut atau transportasi laut. Selain dokumen tersebut pihak pelayaran juga harus melengkapi dokumen bongkar muat, Seperti yang diatur dalam pasal 516 tentang jasa angkutan laut.

Dalam persidangan, Tim penasihat hukum terdakwa Arwan Koty, menanyakan pendapat Ahli terkait Apabila ada jasa pengangkutan laut tidak memiliki atau tidak dapat membuktikan adanya dokumen pengangkutan maupun pengiriman, Sejauh mana pertanggung jawaban pihak yang menjual kepada pembeli.?

Kembali lagu kepada Hak dan kewajiban para pihak dalam transaksi jual beli yang telah diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”).

Jika pembeli telah membayar lunas barang yang telah dibelinya,Makan Hak penjual wajib menyerahkan barang yang telah dibeli dan dibayar lunas kepada pihak pembeli.(Arwan Koty).

surat penetapan

“Pengiriman barang menggunakan jasa angkutan laut Tanpa memiliki dokumen pelayaran dan manifes pelayaran, Saya rasa itu tidak mungkin dan mustahil. Sebab perairan atau laut Indonesia juga ada yang mengawasi, Bukan cuma angkutan darat saja ada yang mengawasi, Pada lalulintas laut juy ada yang mengawasi, Ada Syahbandar, ada Polisi Air atau PolAir dan ada juga Airud,”ujar Ahli angkutan laut  Dr. Elfrida R.Gultom, SH, M.Hum, M.Kn.

Sehingga saya menilai tidak mungkin ada pengiriman barang melalui jalur laut yang tidak dilengkapi dokumen.”ujarnya.

Apakah dokumen fotocopy tidak ada aslinya dapat menjadi bukti yang sah? Tanya tim penasihat hukum Arwan Koty.

Ahli Pada dasarnya Surat itu semua sama, Tidak mungkin surat atau dokumen hanya ada satu lembar tanpa ada aslinya, pada dukumen biasanya ada copy carbon dan pasti ada aslinya, Jika hanya copy dari Copi tanpa ada aslinya itu patut di curigai.”ujarnya.

Jika jasa pengangkutan laut tidak dapat menunjukan secara lengkap dokumen-dokumen pelayaran maupun dokumen pengiriman barang, Maka bisa dipastikan tidak ada pengiriman barang atau bisa dikatakan bahwa pengiriman itu fiktif.”ujarnya.

Menurutnya. Pihak tidak bisa dimasukan dalam perjanjian kalau kedua pihak tidak memasukannya secara bersama. atau dituangkan dalam “Adendum”. Dalam perjanjian tersebut tidak bisa dibuat satu pihak, harus kedua belah pihak.”ujarnya.

Bagaimana prosedur penyerahan barang ketika barang itu telah sampai tujuan yang harus dilakukan oleh jasa  pengangkutan barang,?tanya Norwandi.

Ahli menjawab. Dari pelabuhan keberangkatan hingga ke pelabuhan kedatangan harus ada  dokumen atau Notice kepada pelabuhan yang dituju.

Apakah dokumen dokumen itu periksa? Tentu saja semuanya akan diperiksa dan selanjutnya dokumen itu akan dilaporkan ke Syahbandar.”ujar Ahli transportasi laut itu kepada majelis hakim.

Setalah dilakukan pemeriksaan, Selanjutnya pihak Bongkar Muat yang ditunjuk di pelabuhan kedatangan yang akan membongkar dan mengantarkan hingga tempat tujuan melalui jalur darat.

Ahli transportasi laut yang sudah keliling Asia hanya untuk memperdalam ilmu transportasi laut dan ilmu bongkar muat di pelabuhan tersebut juga menegaskan, Tidak mungkin dan itu tidak mungu terjadi jika mengakut barang tanpa ada dokumen pelayara dan manifes pelayaran, Apalagi barang yang dibawa Excavator yang segede gaban, “ujarnya.

Dihadapan majelis hakim, Ahli transportasi laut tersebut bertanya kepada Arwan Koty. Apakah barang (Excavator) yang dikirim dari pelabuhan tanjung Priok sampai ke Nabire sampai kepada bapak?

Arwan Koty menjawab.”Tidak”.

Selanjutnya Ahli transportasi laut Dr. Elfrida R.Gultom, SH, M.Hum, M.Kn. menerangkan. Pasal 468 KUHD perjanjian pengangkutan laut mewajibkan penerima jasa pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang akan diangkutnya dan yang akan terima si penerima.”kata  Ahli bidang transportasi laut tersebut.

Bagaimana isi perjanjiannya? Ahli mengatakan, Semua kembali lagi kepada isi perjanjian, Kalau tidak ada perjanjian atau kesepakatan kembali lagi kepada perjanjian pasal 1320,”ucai Ahli.

Barang-barang kecil sekalipun jika dikirim oleh jasa pengangkutan melalui laut harus dilengkapi dokumen pengiriman. Jasa pengangkutan harus tahu siapa pemilik barang dan kemana tujuan dan siapa penerimanya, berangkat kapan dan sampai di tujuan kapan harus jelas,”ucap Elfrida.

Apalagi yang dikirim alat berat jenis Excavator, Barang tersebut tidak akan bisa terkirim jika tanpa dilengkapi dokumen dokumy resmi pelayaran. Dalam pelayaran nakhoda kapal diwajibkan tahu apa saja barang yang diangkutnya.

Kapada Ahli transportasi laut tersebut. Majelis hakim juga menanyakan, jika pengangkutan ini tidak seperti yang seharusnya dan ternyata ada permainan sehingga dokumen ini tidak sesuai apakah mungkin barang tersebut bisa sampai ketempat yang dituju?

Ahli transportasi laut Dr. Elfrida R.Gultom, SH, M.Hum, M.Kn menjawab, Tidak bisa dan hal itu tidak mungkin terjadi.

Jika hal itu terjadi? Tanya majelis hakim, Seraya mendesak Ahli transportasi laut.

Tidak bisa dan tidak Mungkin pak.. jawab Dr. Elfrida R.Gultom.

Buktinya ini ada dan terjadi, Bahwa Excavator dikirim dan telah sampai ke Nabire tanpa ada dokumen pelayarannya.”ujar majelis hakim.

Saya berkeyakinan bahwa itu tidak mungkin ada. dan mustahil, Jika itu terjadi betarti pengiriman tersebut bisa saja fikif. kalau tidak ada dokumennya ya tidak bisa berlayar Pak, tegas Ahli transportasi laut kepada majelis hakim.

“Saya sependapat dengan Ahli,”ujar majelis hakim.

Pada persidangan sebelumnya saat agenda saksi, Jaksa penuntut umum juga telah menghadirkan Tommy Tuasihan selaku Direktur PT Bahtera Lintas Globalindo sebagai saksi atas laporan Nomor : LP/B/00231/2020 /Bareskrim tanggal 13 Januari 2020.

Dalam memberikan kesaksiannya di persidangan, Tommy Tuasihan tidak didukung dokumen terkait pelayaran yang meyahkinkan majelis Hakim, Saksi Tommy Tuasihan selaku penyedia jasa angkutan laut yang mengakut Excavator dari jakarta ke Nabire, Tidak dapat menunjukan dokumen pelayaran diantaranya, Manifes pelayaran maupun Bill Of Loading.

Dalam kesaksiannya Direktur PT Bahtera Lintas Globalindo tersebut juga tidak dapat membuktikan adanya tanda serahterima Excavator yang Seharusnya dokumen itu menjadi syarat wajib yang harus dimiliki pelaku usaha jasa angkutan pelayaran.

Dihadapan majelis hakim, Arwan koty mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya belum menerima Excavator yang telah dibeli dan dibayar lunas dari PT Indotruck Uatama.

Bukan saja Arwana koty yang menganggap Bahwa keterangan saksi Tommy Tuasihan tidak sesuai fakta (bohong). Penasihat hukum Arwan Koty juga menilai Bahwa keterangan Tommy Tuasihan tidak benar saat memberikan keterangannya di dalam persidangan, Sebab dalam memberikan keterangannya saksi Tomy Tuasihan tidak didasari bukti bukti dokumen

Disinyalir memberikan keterangan palsu, penasihat hukum Arwan Koty meminta kepada majelis Hakim agar saksi Tommy dapat dihadirkan kembali untuk membuktikan kesaksiannya yang didukung dengan dokumen pengiriman Excavator dari Tanjungpriok ke Nabire. Namun hingga persidangan hampir usai saksi Tommy Tuasihan tidak lagi dihadirkan dalam persidangan.

Komentar

News Feed