Jakarta,publikasinews.com -Sidang perkara penipuan senilai 1,2 M dengan terdakwa Suhendi dengan Nomor Perkara 1134/pid.B/2021/PN Jkt.Brt kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat 10/3/2022. Dengan agenda sidang Tuntutan.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umriani dari Kejaksaa Tinggi DKI Jakarta, Terdakwa Suhendi dinyatakan sah dan terbukti bersalah karna melakukan perbuatan melanggar hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378,372 KUHP.
Dalam tuntutannya,Jaksa Penuntut Umum meminta kepada majelis Hakim agar semua barang bukti yang disita diserahkan atau dikembalikan kepada Kusnadi Tjahyadi (korban).
“saya ucapkan terimakasih kepada jaksa penuntut umum Umriani yang telah menuntut terdakwa Suhendi selama Tiga tahun penjara, Namun saya belum cukup puas karna jaksa penuntut umum belum melaksanakan perintah majelis Hakim yang memerintahkan agar saksi Tino Kardiman turut di jadikan tersangka dalam perkara ini.”ujar Kusnadi Tjahyadi saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan.
Kusnadi Tjahyadi juga berharap kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penipuan terhadap dirinya objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Sehingga majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Suhendi dalam perkara penipuan dan penggelaapan ini dapat memutus sesuai dengan tuntan jaksa penuntut umum yakni tiga tahun penjara.”ujarnya.
(HD)
Komentar