oleh

Tiga Terdakwa Pelaku Pembakaran Bendera Berlafaz Kalimat Tauhid Di Vonis Pengadilan Negeri Garut 10 Hari

Garut, Publikasinews.com – Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama sepuluh hari kepada tiga terdakwa pembakar bendera berlafaz kalimat tauhid, Faisal Muratoq dan Mahfudin, dalam sidang pada Senin, 5 November 2018

Majelis hakim Pengadilan Negeri PN Garut memvonis ketiga pelaku dengan hukuman pidana penjara 10 hari.

Selain itu, ketiga terdakwa juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.

Sidang putusan pertama yang digelar pada Senin (5/11/2018) itu, dijatuhkan kepada terdakwa Faisal Mubaroq dan Mafhudin sebagai pembakar bendera.

Kedua terdakwa terbukti bersalah karena mengganggu ketertiban umum.

“Berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti dan sah melakukan perbuatan sebagaimana pasal 174 KUH Pidana karena mengganggu ketertiban umum,” kata ketua majelis hakim, Hasanuddin dalam putusannya, Senin (5/11/2018).

Hal yang memberatkan kedua terdakwa, ialah karena telah mengganggu ketertiban umum yakni pelaksanaan HSN. Sedangkan hal yang meringankan karena kedua terdakwa berterus terang dan belum pernah berurusan dengan hukum. 

Pada sidang putusan kedua, kepada terdakwa Uus Sukmana selaku pembawa bendera, majelis hakim juga menyatakan Uus Sukmana bersalah. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mengganggu rapat umum.

“Hal yang memberatkan terdakwa sengaja mengganggu rapat umum. Sedang yang meringankan terdakwa terus terang dalam beri keterangan dan belum pernah dihukum,” katanya.  Red

Komentar

News Feed