oleh

Tiga Tersangka Penyalagunaan Promo Bukalapak Ditahan Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri

Jakarta, Publikasinews.com – Bukalapak melalui tim Trust and Safety selalu berupaya mengantisipasi tindakan yang mengarah pada kecurangan dan kejahatan yang merugikan berbagai pihak.

Bukalapak melaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri atas penipuan yang dilakukan oleh tiga orang. Jumat (21/12/2018),

Ketiga orang tersebut ditangkap oleh Bareskrim Polri berdasarkan laporan Bukalapak atas kejahatan siber yang dilakukannya.

Tersangka yang ditangkap antara lain adalah Tria Istiawan (28 tahun), Alfi Yusuf (28 tahun), dan Kholikul Mahmud (31 tahun) ditangkap secara terpisah di Kediri, Jawa Timur, awal Desember lalu.

Kasus ini bermula dari kecurigaan tim Bukalapak pada promo yang ditawarkan selama periode Maret hingga Mei 2018.

Tim Bukalapak menemukan keanehan pada penggunaan kode voucher UNTUNGTERUS, MAKINUNTUNG dan MAKINBAIK yang dilakukan oleh beberapa pengguna Bukalapak.

Setelah ditelusuri oleh tim Trust and Safety Bukalapak, terdapat penyalahgunaan promo oleh 3 orang pengguna Bukalapak yang berdomisili di Kediri, Jawa timur.

Modus operandi yang digunakan yaitu Pelapak dan Pembeli berkomplot untuk memanipulasi data sehingga transaksi dapat berjalan secara normal.

Tiga pelaku penipuan promo Bukalapak ditahan oleh pihak Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri Co-Founder sekaligus Presiden Bukalapak Fajrin Rasyid mengatakan, Bukalapak terus berupaya membuat para pengguna dapat berbelanja dengan aman dan nyaman.

“Kami memiliki tim Trust and Safety yang selalu memantau transaksi yang terjadi di Bukalapak dan segera menindaklanjuti jika ada kecurigaan pada kegiatan transaksi tertentu,” ujar Fajrin.

Untuk kasus ini, tim Bukalapak mengetahui dengan cepat dan mengambil langkah yang tepat untuk menyelidiki berdasarkan transaksi yang tercatat di Bukalapak.

“Setelah adanya temuan ini, tim Bukalapak langsung melakukan penindakan atas akun-akun yang terlibat,” tutur Fajrin.

Seiring dengan dilakukannya investigasi, tim Bukalapak melakukan pelaporan ke Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri pada bulan Juni lalu.  Red

 

Komentar

News Feed