oleh

Tim Advokasi Tim NF : Ijasah SMA Pepen Palsu Bukan Fitnah Tapi Fakta

-Megapolitan-2.355 views

Kota Bekasi, Publikasinews.com – Tim Advokasi Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 2, Nur Supriyanto-Adhy Firdaus (NF) membantah jika pemberitaan di media tentang dugaan ijasah palsu  SMA milik Calon Walikota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen) dianggap sebagai fitnah atau hoax tetapi merupakan fakta.

Dalam keterangan persnya di Hotel Horison, Kota Bekasi, Rabu (27/6/2018) malam, Ketua Tim Advokasi Paslon NF, Bambang Sunaryo menegaskan  apa yang selama ini dipublikasikan melalui media tentang ijasah SMA palsu milik Pepen merupakan fakta bukan fitnah, hoax atau black campaign, semua berdasarkan data dan bukti yang diperoleh timnya dalam menelusuri  kebenaran ijasah tersebut.

“Saya pastikan itu ijasahnya palsu dan siapapun nanti yang menjadi pemenangnya (walikota terpilih), akan tetap dilanjutkan proses penegakan hukum atas dugaan Ijazah Palsu Petahana, Rahmat Effendi, ” kata Ketua Tim Advokasi NF, Bambang Sunaryo.

“Saudara RE tidak pernah sekolah di SMA 52 Jakarta Utara. Ada salah satu rekan sekolah katanya mengaku dengan mengaburkan (perihal sekolahnya) yang dituangkan dalam pernyataannya, lalu dicabut pada 21 juni 2018, pernyataan bahwa dia (RE) tidak pernah sekolah dan ini valid. Saya laporkan ke Mabes Polri,” jelas Bambang saat melakukan konferensi pers di Hotel Horison, Bekasi (27/6/2018).

Bambang pun menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi dianggap parameternya tidak bekerja untuk rakyak, hanya mencari aman atas kasus dugaan ijasah palsu SMA milik Pepen. Ia  meyakinkan bahwa timnya menemukan beragam kejanggalan.

Berdasarkan temuan Tim Advokasi Paslon NF ada beberapa kejanggalan terkait ijasah palsu milik calon Walikota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen.

1.  RE tidak pernah sekolah di SMA 52 Jakarta Utara

2.   Nomor Induk Siswa RE ada kejanggalan antara K dan S

3.   Hasil Verifikasi ijasah SMA 52 oleh KPU Kota Bekasi ternyata di tandatangani seorang guru BK, Maman Saefullah bukan Kepala Sekolah.

4.   Keputusan SP3 yang diklaim pihak RE bukan merupakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan tetapi Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Perkara. Kasus yang dalam penyelidikan tidak bisa dihentikan jika dihentikan artinya tugas kepolisian berhenti dan negara stag.

5. Ijasah S1 RE tidak terdaftar di Kopertis.

Dengan terus bergulirnya kasus ini, ia memohon kepada masyarakat kota Bekasi agar mengetahui siapa calon yang dipilihnya, dengan dugaan Ijasah palsunya.

“Saya siap buktikan. Silakan (saudara RE) tunjukkan ijazah aslinya. Biasanya kan kalau saya semua dokumen penting digabung semua. Ijazah sejak SD, SMP dan seterusnya, kenapa punya RE terpisah? Ini pembohongan publik dan mencederai dunia pendidikan,” imbuhnya.

Bambang mengaku siap menerima segala risiko saat membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia juga mengungkit masalah kedatangan ormas pendukung petahana saat dirinya beberapa waktu lalu hendak melakukan konferensi pers di kantornya, kawasan Pekayon, terkait ijazah palsu.

Bambang menilai banyak kerugian yang ditimbulkan selepas bergulirnya dugaan kasus ini.

“Rekan-rekan wartawan tentu sudah bisa menilai di mana letak kerugian negara, di mana kerugian masyarakat, apalagi dunia pendidikan sangat tercederai, termasuk ijazah S1 bermasalah dan tidak terdaftar. Tapi yang saya permasalahkan ijazah SMA. Asli palsu,” pungkasnya. (@sofie)

Komentar

News Feed