Jakarta, publikasinews.com -Karena diperlakukan tidak manusiawi dan, Keluarga AN 15th “sebut saja bunga” melaporkan perbuatan bejad Tri Perdi ke Polres jakarta selatan. Bunga (korban) anak dibawah umur itu sering diperlakukan tidak manusiawi oleh Tri Perdi.
Berdasarkan laporan polisi Nomor:LP/1112/K/VI /2020/PMJ/Restro Jaksel. prilaku bejad Tri Perdi diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, dilaporkan nya Tri Perdi ke polres jakarta selatan oleh orang tua bunga (korban) karena bukan hanya sekali saja melakukan pemerkosaan terhadap Bunga.
Buta tentang hukum dan ingin mendapatkan keadilan, Orang tua Bunga memberanikan diri datang ke kantor Hukum Kaligis & Associates, Kedatangan keluarga korban pemerkosaan yang diduga di lakukan oleh Tri Perdi (tetangga korban),untuk meminta pendampingan hukum agar mendapatkan Keadilan.
“Kami diminta oleh keluarga korban untuk memberikan bantuan hukum kepada Bunga, untuk berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuannya dan Anak (PPA) di Polres metro jakarta selatan,”ujar Budi Santoso S.H, saat dikonfirmasi Wartawan.
Pengacara muda dari kantor Hukum Kaligis & Associates itu juga mengatakan.”Laporan Polisi sebelumnya telah dilakukan oleh ayah korban, Djahwan 58th, pada tanggal 20 juni 2020 dan yang dilaporkan adalah Tri Perdi, pria dewasa yang sudah beranak istri, dalam hal ini diuga pelaku pemerkosa anak dibawah umur, dimana rumah orangtua pelaku juga berdekatan dengan rumah ayah korban.”ujarnya.
Budi Santoso, S.H.juga menerangkan, kejadian persetubuhan itu pertama kali diketahui oleh ayah kandung korban pada tanggal 14 juni 2020 lalu, saat Bunga menceritakan peristiwa naas yang menimpa dirinya.
“Peristiwa bermula saat korban diajak oleh Tersangka untuk menemaninya beli makan,Namun bukanya membawa ketempat makan melainkan korban di bawa ke penginapan di daerah pondok labu.
Saat di penginapan, korban sempat bertanya kepada pelaku, ngapain kesini? tersangka menjawab main aja sebentar, Saat itu korban menolak dan mengajak pulang akan tetapi tersangka malah mengancam dan mengeluarkan kata-kata kasar, bahkan tersangka sempat menempeleng kepala korban, merasa takut kepada pelaku, akhirnya korban menuruti keinginan bejad pelaku.” ujar otang tua korban.
Menyikapi peristiwa pemerkosaan anak di bawah umur, Christine Imelda Manalu SH.pengacara senior dari kantor Hukum Kaligis & Associates, Pihaknya akan intens mengawal proses kasus tersebut hingga tuntas.
“Bagaimana jadinya jikalau hal ini menimpa anak perempuan kita atau keluarga kita, tentu akan berdampak pada psikologis anak tersebut hingga dewasa nanti. Christine juga mengatakan, saat ia menemui korban, akibat peristiwa itu korban mengalami trauma psikis yang cukup berat dan mungkin akan dibawa sampai akhir hayatnya.” ujar Christine Imelda Manalu SH. kepada wartawan.
Pengacara dari kantor Hukum Kaligis & Associates tersebut juga menjelaskan,” Laporan Polisi saat ini sudah ke tahap penyidikan dan Pelaku sudah dijadikan tersangka, Namun hingga saat ini tersangka pemerkosaan itu tidak ditahan, Entah karena punya beking atau karena keluarga tersangka mengajukan Penangguhan Penahanan, sehingga Tersangka tidak di tahan.
Dalam mengawal kasus pemerkosaan anak di bawah umur, Christine Imelda Manalu SH dan Timnya akan bekerja extra keras (Feat) untuk memperjuangkan masyarakat dalam mencari keadilan.
Tim pengacara dari kantor Hukum Kaligis & Associates berharap, saat pelimpahan P21 tahap dua nanti, pihak kejaksaan diminta agar pelaku pemerkosaan anak dibawah umur itu di tahan, Dalam menangani kasus pemerkosaan anak dibawah umur, Tim pengacara Kaligis & Associates berharap, kepada penegakan hukum yang menangani perkara ini agar tidak mudah masuk angin.
(Nurhadi)
Komentar