oleh

Tipu Diatas Tipu, Hasil Kejahatan Dijual Kepada Saksi

Jakarta, publikasinews.com –Pada persidangan Rabu (23/01/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara perkara penipuan atas terdakwa Tedja Widjaja, saksi Indra menerangkan dihadapan Majelis hakim pimpinan Tugiono bahwa benar saksi membeli ruko kepada terdakw pada tahun 2011. Bermula istri terdakwa lindawati berteman dengan istri saksi menawarkan ruko kemudian dilakukan pertemuan dengan terdakwa di daerah kelapa gading dalam pertemuan tersebut terdakwa mengatakan sedang membangun perumahan di daerah sunter permai dan memberikan brosur perumahan tersebut dgn harga 1 unit ruko Rp 2,6 milyar semua penawaran komunikasi langsung dengan terdakwa mengaku ini punya terdakwa dgn berprasangka baik saksi membeli 2 unit ruko dgn total harga Rp 5,2 milyar dengan cara kpr melalui bank Artha Graha dan sekarang telah lunas cicilan .

Kemudian hakim menanyakan apakah terdakwa cerita kepada saksi kenapa ruko belum dibangun juga ? Terdakwa cerita permasalahan nya intinya jika ijinnya benar dan terdakwa benar tentunya ijin membangun akan keluar tetapi terdakwa tdk benar maka ijin membangun tidak keluar , tegas saksi.

Dengan sgala cara terdakwa meyakinkan calon prmbeli tanah agar mendapatkan dana, saksi mengetahui bahwa sertifikat tanah tersebut sudah diagunkan di bank Artha Graha. Pada saat saksi melakukan proses KPR di bank Artha Graha tahun 2011 pihak bank memberitahukan bahwa sertifikat ini sudah di agunkan kepada Bang Artha Graha. Dengan di agunkan 5 AJB tersebut terdakwa mendapatkan dana yang banyak akan tetapi terdakwa tetap tidak mengembalikan uang saksi . Itulah serangkaian kebohongan terdakwa.

Pada saat saksi belum mendapatkan ruko yang sudah dibeli dengan lunas saksi terus menagih dengan segala cara , akan tetapi yang dapat ditemui hanya anak buah terdakwa , telephone tidak diangkat dan tidak bisa di hubungi . Hingga akhirnya ada tahun 2013 saksi tdk ada jalan lain selain menggugat terdakwa untuk mencari keadilan setelah persidangan sampai menjelang putusan terdakwa mengajak damai dan prrsidangan tidak sampai selesai perkara dicabut karena telah terjadi perdamaian .

Namun dananya belum juga dikembalikan kemudian pada 2014 terdakwa membuat akta perjanjian isinya akan mengembalikan yang pada akhirnya pada 2017 terdakwa mengembalikan uang saksi sebesar Rp 4 milyar yang disusul dengan membuat akta perdamaian sisanya akan dikembalikan . Namun hingga saat ini belum juga di kembalikan uang saksi .

Sementara JPU Fedrik menanyakan mempertanyakan , pada tahun 2011 dilakukan PPJB saksi mengatakan bawa 5 ajb tersebut di gunakan.

(Dewi)

Komentar

News Feed