oleh

Tokoh Lintas Agama di Indonesia 2018, Mendorong Pembuat undang-undang Untuk Merefisi UU No 1 Tahun 1969

Jakarta, Publikasinews.com – Sejumlah tokoh agama, tokoh budaya, dan tokoh lintas budaya yang tergabung dalam Forum Dialog Refleksi dan Proyeksi Kehidupan Beragama di Indonesia 2018, mendorong pembuat undang-undang untuk merevisi UU Penodaan Agama yakni UU No 5 Tahun 1969 tentang Pemberlakuan PNPS No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.

Hal itu disampaikan perwakilan forum tersebut yaitu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menyatakan pemerintah harus membatasi atay menghapus regulasi yang berpotensi menambah subur ektremisme, eksklusivimisme, dan diskriminasi dalam kehidupan beragama.

“Pemerintah perlu mengambil langkah konkret agar ekstremisme, eksklusivisme, dan diskriminasi kehidupan beragama tumbuh subur di Indonesia misal membatasi atau menghapus regulasi yang berpotensi memunculkan hal itu seperti merevisi UU Penodaan Agama yakni UU No 5 Tahun 1969 tentang Pemberlakuan PNPS No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama,” ucapnya ditemui di kawasan Amcol Jakarta Utara, Sabtu (29/12/2018).

Poin tersebut juga ada dalam Risalah Jakarta yang dihasilkan dalam forum tersebutRevisi UU Penodaan agama itu menurut Risalah Jakarta perlu dilakukan untuk mengatasi isu menguatnya eksklusivisme dan ekstremisme dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia.

Menurut Risalah Jakarta ada empat isu strategis yang membuat ekstremisme dan eksklusivitas dalam kehidupan beragama di Indonesia menguat.

“Yang pertama konservatisme tak masalah sejauh digunakan untuk merawat ajaran dan tradisi keagamaan, tapi menjadi ancama jika digunakan untuk eksklusivisme, ekstremisme, dan sebagai alat poltik, sehingga menjauhkan agama sebagai panduan moral spiritual, dan menjauhkan agama sebagai sumber kreasi dan inspirasi kebudayaan,” ucapnya 

Poin kedua dalam Risalah Jakarta itu adalah konservatisme yang mengarah pada eksklusivisme dan ekstrimisme tak selalu dipicu masalah keagamaan, tapi bisa dipicu ketidakadilan dalam hal ekonomi dan politik, formalisme hukum, politisasi agama, dan cara berkebudayaan. Yang ketiga adalah hadirnya era disrupsi yang membuat dislokasi intelektual dan kultural sehingga menyebabkan eksklusi serta penguatan identitas kelompok.

“Teknologi informasi dan komunikasi menjadi media disruptif karena menghadirkan kebudayaan serba instan,” lanjut Mafud MD 

Keempat, eksklusivisme dan eksktremisme menjadi alasan memperjuangkan ideologi agama sebagai ideologi negara yang terlihat dalam formalisasi agama untuk mengatur pelayanan publik dan kewargaan sehingga menciptakan kegamangan atas hukum positif seperti isu terkait keluarga dan agama. Red

Komentar

News Feed