oleh

TOKO PUTRA ALMUAWANANH SANTOSA DIDUGA MELAKUKAN PENGALIHAN PAJAK NEGARA & PENIMBUNAN MIYAK GORENG CURAH

Jakarta Publikasinews.com 18/2/222 Kementerian Perdagangan serius mengawasi peredaran MINYAKITA. Setiap pelanggaran yang ditemui akan ditindak tegas. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, peredaran dan penjualan minyak goreng curah maupun kemasan MINYAKITA akan mendapat perhatian ekstra.

Direktorat   Jenderal   Perlindungan   Konsumen   dan   Tertib   Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan intensif terhadap produksi dan penjualan minyak goreng rakyat MINYAKITA di pasar daring, baik lokapasar (e-commerce) maupun media sosial.

Situasi saat ini dengan  maraknya kelangkan Minyak goreng Curah subsidi, pemerintah dan polri mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk tidak menimbun minyak goreng dengan menghambat proses distribusi. Satgas Pangan Polri akan melakukan pengawasan secara ketat di seluruh wilayah Indonesia pengawan terkait pendistribusian mulai dari tingkat produksi hingga pemasarannya akan panggil, lihat data distribusinya. Mudah-mudahan dengan pengawasan ketat, distribusi semakin lancar. Tugas Polri memperlancar distribusi agar minyak goreng tersebut sampai ke masyarakat la

berdasarkan keterangan pengacara Jefri luanmase, SH, Bahwa sekitar bulan Januari 2022, klien kami melakukan pembelian minyak Goreng Curah Bersubsidi, sebelumnya kerja sama berjalan lancar, namun sekitar bulan September 2022, klien kami melakukan pembayaran dengan beberapa kali keterlambatan jatuh tempo tidak sesui invois/faktur atas nama yang tokoh Putra Almuawananh Santosa

Menurut jefri, invois/faktur yang diterbitakan tokoh Putra Almuawananh Santosa diduga tidak sesuai ijin, dimana pembayaran minyak goreng curah bersubsidi, TOKO PUTRA ALMUAWANANH SANTOSA. pembayaran dilakukan ke beberapa nomor rekening pribadi yang berbeda -beda milik saudara UW, saudari HA, saudari A. demi menghidar adanya pajak negara Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Tegasnya sebagiamna di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dengan tegas disebutkan pula bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Karena pajak bersifat wajib dan memaksa, maka negara menetapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak dan/atau dengan sengaja menolak membayar pajak. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 telah dijelaskan wajib pajak yang menolak untuk bayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana

Lanjutnya ada dokumen diantaranya, invois/faktur, dan foto, tempat dan mobil truk terkait saudara UW Malakukan penimbunan dan/atau penampungan minyak goreng curah bersubsidi dengan menggunakan selang penyedot minyak dari dalam Gudang di bawah tanah dengan kapasitas 5000 liter yang beralamat di Jalan damai No 5 Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran baru Jakarta Selatan, penampungan berupa minyak goreng curah bersubsidi dengan jumlah sekitar kurang lebih 100 ton, siap dikemaskan dalam bentuk pakatan plastic dan jerigen dengan ukuran satu liter, dua liter dan lima liter, yang siap direncanakan untuk distribusikan di dalam dan di luar daerah wilayah Jabodetabek.

Dimana pengangkutan minyak goreng curah dalam paketan/botal dan cirigen, melalui kendaran tarsaporasi berupa truck yang dikirim atas permintaan pemesanan minyak goreng curah bersubsidi ke wilayah lain yang beroperasi pada malam hari, untuk menghidari dan atau mengelabuhi baik pihak kepolisian dan pemerintah serta instansi kementrian perindustrian, kementrian perdangan.

berdasarkan dokumen TOKO PUTRA ALMUAWANANH SANTOSA tidak memiliki ijin usaha melakukan penampungan minyak goreng curah bersubsidi

menurutnya  saat ini kebijakan terkait penyedian minyak goreng curah yang semula berbasis perdangan menjadi kebijakan berbasis industri dengan mengunakan teknologi infomasi berupa SIMIRAH (system infomasi minyak curah) sebagai mana di atur dalam PERMENPERIN No. 8 tahun 2022 proses bisnis program minyak curah bersubsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, hingga larangan dan kebijakan berbasis industry dari kementrian perindustrian baik produsen maupun distributor harus terdaftar dan teregristrasi di SIINAS.

Faktanya saudara UW tidak memiliki usaha penampungan minyak goreng curah bersubsidi dan tidak terdaftar serta tidak teregristrasi di Sistem Informasi Industri Nasional.

menurut pengacara jefri luanmase bahwa Toko Putra Almuawananh santosa diduga melakukan perbuatan tindak pidana penimbunan miyak goreng subsidi dan non subsidi sebagai mana diatur dalam pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo pasal 11 ayat 2 pepres 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Pelaku usaha yang yang menyimpan barang kenutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang gejolak harga, dan atau hambatan lalulitas perdangan barang sebagaimana dimaksud pasal 29 ayat 1 dipidanan dengan dipidana penjarapaling lama 5 tahun dan atau pidan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000.00, lima puluh milyar rupiah (red)

Komentar

News Feed