oleh

Ulrikus Laja, SH Biro Advokasi LEADHAM Internasional : Ada ‘BOM WAKTU’ Di Pihak Manajemen PPATR

Jakarta, PublikasiNew.Com – Persidangan kasus perselisihan perburuhan antara karyawan tetap dengan manajemen Perhimpunan Penghuni Apartemen Taman Rasuna (PPATR) kembali digelar Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan Kemayoran, Jakarta Pusat pada, Rabu (20/2/2019) siang.

Sidang yang terus bergulir tersebut dimulai pukul 15.00 WIB dan telah memasuki persidangan ke-12, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak penggugat.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Advokasi Hak Azasi Manusia (DPW LEADHAM) Internasional Jawa Tengah, Dr (H.C), Ir. Rismauli D. Sihotang ketika memberikan keterangan Pers-nya usai persidangan ke-12 dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi penggugat yang digelar Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan Kemayoran, Jakarta Pusat pada, Rabu (20/2).dok-istimewa

Kuasa hukum penggugat, Ulrikus Ladja, SH, selaku Kepala Biro Advokasi dari Lembaga Advokasi Hak Azasi Manusia (LEADHAM) Internasional mengatakan bahwa pihaknya menghadirkan saksi netral dalam perkara perselisihan tersebut. “Sidang hari ini, Rabu tanggal 20 Februari 2019 kami (Penggugat) menghadirkan para saksi. Saksi yang dihadirkan yakni Noer Ali (51) dan Adjat Jauhari (50),” tuturnya.

Urlikus Laja, SH dalam penuturannya juga menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan pihak Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna (P3SRS ATR) PPATR sangat beresiko. “Ada bom waktu pada Mereka
(Manajemen APPTR), karena akan ada beberapa security yang merupakan karyawan tetap apartemen Taman Rasuna yang memasuki masa pensiun,” kata Ulrikus.

“Oleh sebab itu, diduga hal inilah yang di takutkan pihak Manajemen APPTR, dan mereka akan mengeluarkan dana pensiun yang banyak dimana menurut Peraturan Kementerian Tenaga kerja, pihak Manajemen PPATR harus membayarkan pekerja sebesar 2×PMTK, sehingga ada dugaaan mereka mem-PHK kan pekerja (Security) dengan cara dipaksa atau ditakut- takuti (melalui mutasi),” ungkap Ulrikus Laja, SH.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Advokasi Hak Azasi Manusia (DPW LEADHAM) Internasional Jawa Tengah, Dr (H.C), Ir. Rismauli D. Sihotang ketika ditemui usai persidangan mengatakan bahwa dari fakta persidangan adanya ‘Pelanggaran HAM’.

“Kita lihat sekilas ini ada pelanggaran HAM, karena ada terjadinya kekisruhan manajemen dengan menciptakan manajemen konflik dan membuat security panik untuk dipaksa mau menerima pesangon PHK sebesar 1× PMTK,” papar Risma, sapaan akrab wanita cantik ini.

“Mereka sengaja mau membuat akal -akalan, dan saksi juga menceritakan ada dana asuransi prudential yang diselewengkan oleh Ketua lama di manajemen APPTR (Rizal Lutfi). Kejadian ini sejak tahun 2013, yaitu ada dana sekitar Rp 350 ribu perbulan yang dipotong untuk asuransi dan ini bisa dipidanakan dan kami akan terus menuntut,” tegas Risma.

Sementara itu, Kuasa hukum Tergugat yang baru dari Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun Taman Rasuna (P3SRS ATR), Lintang Suryaningtyas yang didampingi oleh Ariel Hutabarat saat diwawancarai awak media mengatakan kemungkinan proses persidangan akan banyak memakan waktu.

“Sidang ke-12 ini cukup alot karena masih tahap mendengarkan saksi dari pihak penggugat. Kami selaku kuasa hukum akan
bertindak secara patut, sesuai dengan aturan yang ada yaitu Undang Undang Ketenaga kerjaan dan Peraturan Pemerintah dan kita akan yakin dimana nanti akan ada titik putusnya,” terang Lintang.

“Kami juga sebelumnya, sempat menawarkan mediasi informal, dengan ada beberapa perwakilan kuasa hukum eks 36 security, kita ngobrol tapi penggugat merasa sudah merasa percuma. Dan sampai hari ini pun saya juga masih menghubungi para eks security yang di PHK,” ujar Lintang lagi.

Tuntutan mereka, para karyawan tetap (eks Security) tersebut, lanjut Lintang minta dibayarkan dengan sesuai. “Mereka tetap keukeuh minta 2 × PMTK sebagai hak mereka sebagai pegawai atas adanya PHK ini, PMTK itu 1 paket ada 3 isinya yaitu ada pesangon, penggantian masa kerja, cuti dan tunjangan itu akan dibayarkan disitu. Maka dari komponen itu, apakah satu kali kah atau di dua kali kah, serta berdasarkan apa penyebab PHK itu terjadi,” ulas Lintang.

“Karena ada beda-beda penilaian (antara tergugat dan penggugat-red) terhadap pemberian PMTK, nanti biarlah kita akan mendengarkan dari saksi ahli dan keputusan Majelis Hakim,” imbau Lintang.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa adanya 36 karyawan tetap eks security apartemen Taman Rasuna Kuningan Jakarta Selatan, yang diduga di PHK sepihak oleh pihak manajemen PPATR pada Juni 2018. Padahal para security ini telah bekerja rata-rata selama 15 tahun, bahkan ada yang telah mengabdi hingga 20 tahun.

Para Security ini ada yang dipaksa untuk menandatangani Surat perpindahan tugas, dengan alasan tidak jelas. Hal ini membuat 36 Security tersebut tak berkerja lagi di situ. Malah ada kecenderungan saat itu pihak manajemen PPATR justru malah memperkerjakan karyawan kontrak (tidak tetap) atau outsourching.

Sidang akan di lanjutkan pada Rabu depan pada tanggal 27 Februari 2019 dengan agenda sidang mendengarkan Saksi Ahli.[]Jar/red

Komentar

News Feed