oleh

Unsur Melanggar Pasal 378 KUHP Terdakwa Tedja Widjaja Telah Terpenuhi

Jakarta, publikasinews.com –Persidangan Pimpinan Majelis Hakim Tugiyanto dangan terdakwa Tedja Widjaja yang di dakwa melakukan penipuan terhadap korban Ketua dewan pembina universitas 17 Agustus 45 (Rudyono Darsono) kembali di buka di pengadilan negeri jakarta utara 24/06/19 dengan agenda Replik jaksa penuntut umum (JPU).

Menanggapi pledoi kuasa hukum terdakwa dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar SH MH menyatakan terdakwa Tedja Widjaja telah secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP. Yaitu melakukan rangkaian kata-kata bohong dan tipu daya terhadap saksi korban Ketua dewan pembina universitas 17Agustus 45 (Rudyono Darsono).

Replik yang dibacakan jaksa penuntut umum Fedrik Adhar mengatakan, tindak kejahatan yang merugikan korban puluhan miliar rupiah itu diawali adanya akta No 1 tahun 2010 dan akta No 2 tahun 2010 yang dibuat notaris Doddy Natadihardja, Kala itu terdakwa Tedja Widjaja menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Graha Mahardika (GM) menyatakan mempunyai dana Rp100 miliar, memiliki gereja, sekolah dan asset di berbagai tempat. Terdakwa kemudian menyatakan siap membangun gedung kampus U’ta 45 yang berlokasi di Sunter jakarta utara.

Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya meski sebagian lahan kampus UTA 45 telah dikuasai, dibalik nama menjadi atas namanya sendiri bahkan diagunkan ke salah satu bank swasta. Kelihaian terdakwa merangkai kata-kata bohong kembali dilancarkan. Tedja Widjaja mengklaim bahwa sudah memenuhi janji dan kewajibannya dengan membuat surat pernyataan No 28 tahun 2011. Atas surat pernyataan yang diduga cacat hukum tersebut dia memperoleh hutang maupun piutang dengan menjaminkan lima sertifikat hak guna bangunan (HGB) ke bank swasta.
Padahal kenyataannya, kata jaksa, pembayaran akan pembelian tanah kampus Uta’5 tersebut belum pernah dilakukan Tedja Widjaja.

Terdakwa hanya memanipulasi semua bukti pembayaran tanpa transaksi keuangan secara sungguh-sungguh. “Atas fakta-fakta, alat bukti dan keterangan saksi yang saling bersesuaian maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah melanggar pasal 378 KUHP sebagaimana didakwakan pada dakwaan kesatu,” tutur jaksa penuntut umum Fedrik Adhar SH MH.

Terkait klaim terdakwa maupun penasihat hukumnya bahwa Tedja Widjaja tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menurut JPU Febrik Adhar, tidak dapat diterima karena memang tak berdasar sama sekali. Fedrik menyebutkan, perbuatan pidana yang dilakukan Tedja Widjaja sudah akurat dan terpenuhi unsur-unsurnya sehingga sah menurut hukum dirinya melakukan tindak kejahatan yang merugikan Ketua dewan pembina universitas 17Agustus 45 (Rudyono Darsono).

“Tidak ada alasan atau dalil apapun bagi terdakwa Tedja Widjaja maupun penasihat hukumnya untuk meminta terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan,” tegas Fedrik. Dasarnya, karena fakta perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa tidak terbantahkan atau telah terklasifikasi sepenuhnya dalam pasal 378 KUHP.

Berdasarkan fakta-fakta kejahatan yang dilakukan tersebut, antara lain rekayasa dan permainanan kata-kata yang melahirkan tipu daya, maka JPU Fedrik Adhar meminta kepada majelis hakim yang diketuai Tugiyanto SH MH agar menghukum terdakwa sebagaimana tuntutan jaksa sebelumnya. “Unsur tindak pidana pelanggaran pasal 378 KUHP telah terpenuhi secara meyakinkan. Karena itu, kami (jaksa) meminta majelis hakim menghukum terdakwa sesuai dengan perbuatannya yang juga dengan maksud agar  tidak mengulangi lagi perbuatan serupa maupun tindak pidana lainnya pada kesempatan mendatang,” ujar jaksa penuntut umum Fedrik Adhar SH MH.

(Dewi)

Komentar

News Feed