oleh

Vice President K.A.I: Kembalikan Indonesia Sebagai Negara Hukum dan Negara Demokrasi

-Nasional-2.704 views

Jakarta, Publikasinews.com – Vice President Kongres Advokat Indonesia (K.A.I), Aprillia Supaliyanto menyoroti suramnya masa depan hukum Indonesia jika kekuasaan terus disalahgunakan.

Menurutnya, Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi harus segera dikembalikan. Jika tidak, keadaan semacam itu akan mencemaskan jika penyalahgunaan kekuasaan terus dibiarkan berlangsung.

Menurut Aprillia, Indonesia dengan label sebagai negara hukum dan negara demokrasi telah kehilangan jati dirinya. Akar dan nilai-nilai kedua label NKRI tersebut bagai tercerabut dari “ruh”nya. Marwah negara hukum dan negara demokrasi bagai kosong melompong saat ini.

Kekuatan politik dan kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan yang membabi buta telah menggeser status negara dari Recht Staat ke Negara Macht Staat. Implikasi dari negara kekuasaan tentu akan sangat mengancam kehidupan demokrasi dan tatanan hukum yang mewajibkan adanya ketaatan dan kepatuhan bagi semua warga negara tanpa terkecuali.

“Azaz  equality before the law yang menjadi salah satu fondasi dasar sebuah Negara Hukum telah menjadi semakin di tinggalkan oleh pemangku kekuasaan. Ini sangat membahayakan dan mengancam rasa keadilan rakyat. Karena jika Azas ini di kesampingkan dalam pelaksanaan hukum di Republik ini maka akan semakin terbuka ruang ruang ” abuse of power ” yang dilakukan oleh aparatur negara yang tidak bertanggungjawab,” ujar Aprillia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5/2019).

Aprillia mencontohkan “kebobrokan” hukum dengan semua peristiwa dan kejadian-kejadian selama berlangsungnya kontestasi politik, khususnya Pilpres, menjadi contoh nyata bagaimana hukum bagai hanya milik pemegang kekuasaan. Ujung-ujungnya pelaksanaanya adalah tergantung kemauan sang penguasa.

Diseburkan, selama berlangsungnya “pesta demokrasi ” pilpres secara telanjang bulat kita menyaksikan ada banyak peristiwa yang dapat di kawlifikasi sebagai peristiwa hukum dan perbuatan hukum yang memiliki konsekwensi hukum telah di sikapi oleh penguasa (polisi) secara tidak adil dan tidak berimbang.

Di satu pihak ketika ada peristiwa/perbuatan yang dilakukan oleh salah satu kubu dan perbuatan tersebut nyata-nyata perbuatan pidana dengan dukungan alat bukti yang cukup tapi tidak di proses sbagaimana seharusnya.

“Sebaliknya jika ada perbuatan yang dilakukan oleh kubu yang satunya meskipun itu nyata-nyata lemah secara hukum (pidana) langsung di proses cepat bahkan menggunakan upaya paksa segala. Bahwa fakta-fakta tersebut tentu semakin memberikan penegasan bahwa hukum di Republik ini telah dijalankan tidak sabagaimana mestinya, sehingga mengancam ekaistensi label NKRI sbagai Negara Hukum,” tukasnya.

Aprillia juga menyoroti aksi demonstrasi 21, 22,23 Mei 2019. Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh rakyat semakin ini, menurutnya, memberikan potret buram bagaimana hukum di jalankan oleh penguasa secara semena mena, secara tidak adil.

Sangat kentara sekali bahwa hukum hanya di jadikan alat pembungkus dan pembenaran subyektif elit elit kekuasaan. Kondisi ini sungguh sangat mengancam masa depan kehidupan hukum yang harus jernih, adil dan equal bagi semua warga bangsa.

Menurut dia, sebagai negara demokrasi dan penghormat terhadap HAM, saat ini ada sebuah kondisi dan keadaan yang cukup memprihatinkan. Pembatasan ruang gerak berbicara, berpendapat dan menyampaikan aspirasi secara berlebihan yang melampaui batas-batas kewajaran tentu merupakan penyumbatan hak-hak berdemokrasi yang di lindungi oleh Undang-undang.

Negara tidak boleh mempraktekkan cara-cara pembrangusan hak politik rakyat dengan dalih ketertiban umum dan alasan-alasanblain yang sangat klise yang sebenarnya hal itu hanya di maksudkan untuk menjaga kepentingan dan posisi penguasa.

“Memblokade hak-hak sosial rakyat di antaranya penggunaan media sosial adalah sebagai bentuk crime state atau kejahatan negara atas hak hak rakyat. Di dalam Negara Hukum tidak seperti ini caranya. Ada kaedah kaedah yang bersifat universal sebagai Negara Hukum telah dilanggar oleh negara sehingga bagai telah terjadi delegitimation recht staat,” pungkasnya.

Aprillia menambahkan, sebagai negara penghormat HAM, sungguh apa yang terjadi didalam aksi demo di depan BAWASLU beberapa hari yang lalu telah menyadarkan kita bahwa negara telah tidak cukup mampu menghormati nilai-nilai kemanusiaan.

Rakyat yang tidak berdaya telah menjadi obyek amuk kekuasaan. Potret yang tergambar telah mengaskan kapada kita semua bahwa negara ini telah berlaku tidak patut dan sangat semena mena yang sangat membahayakan rakyat kecil.

“Oleh karena itu K.A.I mendesak kepada negara, kepada semua elemen bangsa tanpa terkecuali, Kepolisian Republik Indonesia, jajaran Yudikatif dan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun komitmen tinggi mengembalikan dan meneguhkan kembali NKRI sebagai negara hukum dan menghentikan praktek-praktek negara kekuasaan,” katanya.

“Negara harus bersikap fair dan obyektif terhadap semua persoalan hukum yang melibatkan rakyat. Negara harus equal dalam memperlakukan semua subyek yang terkait dengan hukum.”jika negara ini ingin tertib, damai dan kuat jadikan hukum sebagai panglima, dan jangan sekali kali menjadikan politik dan kekuasaan sebagai panglima jika tidak ingin negara menjadi runyam”.

Komentar

News Feed