oleh

Vonis Hukuman “NENEK STROKE” Mengakibatkan Pengunjung Sidang Menitikan ‘AIR MATA’

Bekasi, PublikasiNews – Nenek “stroke”, Carolina Elsje Spallding Binti Hamsil Rusli (67) hanya bisa pasrah saat di vonis 8 bulan penjara oleh hakim, diduga akibat kesalahan yang tidak dilakukannya (karena melerai keributan) hal ini atas dasar laporan tetangganya terkait dugaan tindakan kekerasan.

Seperti diketahui, sidang kasus perkara pidana
nomor : 890/Pid.B/2018/PN.BKS, terkait atas tuntutan Jaksa PENUNTUT UMUM Nomor PDM – 36/BKS/2018 telah memasuki sidang terakhir dengan agenda sidang putusan, yang kembali digelar diruang sidang utama Cakra, Pengadilan Negeri Klas 1 (PN-Bekasi) jalan Pramuka Nomor 81, Margajaya Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa Barat pada, Senin (8/10/2018) siang.

Sidang akhir “nenek stroke” ini tetap dalam pantauan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Kota Bekasi, Habieb Zaky Assegaf, yang dalam sidang kali ini diwakili Sekjen, Moses dengan didampingi Ketua Divisi Publikasi dan Media, Ismail Poetra. Sementara itu, putusan (vonis) dibacakan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, SH, MH, serta didampingi oleh Marper Pandiangan, SH, MH (penganti) dan Dewa Putuh Yusmai Hardika, SH, M.Hum selaku hakim anggota, dalam sidang yang dibuka sekitar pukul 15.30 WIB.

Kontroversi putusan kadangkala timbul terkait hukum di negara ini. Pasalnya, banyak kasus hukum yang tidak berpihak kepada masyarakat bawah (kecil), seolah-olah hukum saat ini diduga dapat ‘di request’. Dan hakim ketika mengambil keputusan terkadang menemui situasi sulit dan dilema, walaupun memang semua orang harus sama dimata hukum.

Berdasarkan pantauan publikasinews.com, dalam sidang kasus perkara pidana ‘nenek stroke’ ini, vonis hukuman yang diterima terdakwa masing-masing atas nama ; Niesye Kusumadewi Alias Niesya Binti Spallding (37) sebagai terdakwa I, yang dituntut 1 Tahun 6 bulan hanya di vonis 1 tahun penjara. Sedangkan terdakwa II ;Carolina Elsje Spallding Binti Hamsil Rusli yang dituntut 1 tahun menerima vonis hakim selama 8 bulan kurungan badan.

Menanggapi putusan hakim PN Bekasi ini,
Busyraa, SH didampingi 2 rekannya, yakni para Advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dompet Dhu’afa merasa sangat kecewa. “Untuk melihat dari (sisi) ibu Carolina ya, melihat dari kecilnya peran ibu Carolina 8 bulan itu termasuk tinggi, gitu kan. Itu sangat tidak wajar sebenarnya,” tuturnya didepan para awak media.

Busyraa, SH juga dalam pemaparannya juga mengungkapkan bahwa peran serta Carolina hanya berniat ‘melerai’ perkelaian antar tetangga. “Karena kondisi bukan dengan sengaja menyerang, tapi (ketika) terjadi cekcok, adu mulut dan saling berantem (dan) kita melihat itu adalah awal mula untuk melerai (perkelahian tersebut-red),” ujar Busyraa, SH.

“Dalam hal ini hakim ngak melihat seberapa besar peran yang dilakukan (Carolina saat kejadian-red), karena bukan ibu Carolina yang menyebabkan luka, gitu kan,” tandasnya.(Jar)

Komentar

News Feed