oleh

Warga Negara Polandia Bersama Dua Warga Lokal Diamankan Polda Papua

Jayapura, Publikasinews.com – Polda papua menetapkan warga Polandia sebagai tersangka. Saat ini JF sudah  di dalam ruang tahanan Polda Papua

JF bersama dengan dua orang warga lokal lainnya ditangkap di Wamena, Kab. Jayawijaya  dengan dugaan penjualan amunisi kepada kelompok kriminal sipil bersenjata (KKSB). 

Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua, AKBP Fernando S. Napitupulu menyebutkan JF dijerat dengan pasal  tindak pidana percobaan kejahatan terhadap keamanan negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 dan atau pasal 110 dan atau pasal 111 jo 53 dan 55 KUHP. 

“Pasal-pasal itu tentang tindakan makar, memberikan bantuan dan masih banyak rangkaiannya. Sedangkan dua orang lokal yang bersama JF berinisial Y alias NY dan SCM dikenai UU darurat,” ujarnya, Kamis (30/8). 

Kata Napitupulu, dalam pasal 106 KUHP yaitu makar yang dilakukan dengan niat hendak menaklukan negara sama sekali atau sebagian kebawah pemerintahan asing dengan maksud hendak memisahkan sebagian dari daerah itu akan dihukum penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama dua puluh tahun.

Sedangkan pasal 110 yaitu permufakatan akan melakukan salah satu kejahatan  yang diterangkan dalam pasal-pasal 104, 106, 107 dan 108 dihukum sama dengan kejahatan tesebut, ancama hukuman mengacu pada pasal yang dipersangkakan.

Sementara itu pada pasal 111 KUHP Bis ke 1e KUHP, barang siapa yang mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang negara diluar Indonesia, dengan maksud niat hendak membujuk orang atau badan itu supaya memberikan bantuan untuk menyiapkan atau menggulingkan pemerintahan, untuk meneguhkan niat orang atau badan dengan niat hendak memberi atau berjanji akan memberi bantuan atau untuk menyiapkan memudahkan atau merusak pemerintahan Dengan pidana penjara paling lama enam tahun.  Dalam proses penyelidikan, kami telah memeriksa 4 orang saksi yakni CAS, SW, EW, IW alias BL,” (Red)

Komentar

News Feed