oleh

WNA Spesialis Kejahatan Skiming Ditangkap Polda Bali

Jakarta, Publikasinews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bali terus melakukan pengembangan terkait kasus skiming, salah satu modus pencurian data, dengan tersangka warga negara asing asal Bulgaria, Stefan Ivanov, 53.

Kepada petugas, pria kelahiran 27 Juni 1965 itu mengaku disuruh seorang warga negara Rusia untuk membobol uang nasabah di Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

“Kita masih cari otaknya yang melakukan aksi <i>skiming ini. Menurut pengakuan dari tersangka Stefan ini, ia disuruh oleh seorang warga Rusia untuk melakukan <i>skiming, kemudian hasilnya dibagi dua,” ungkap Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, di Markas Polda Bali, Jumat (3/8).

Stefan dibekuk anggota Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Bali di sebuah restoran di wilayah Tuban pada Selasa (31/7) pukul 02.00 Wita. Penangkapan berawal dari informasi kecurigaan yang didapat dari pihak Bank Mandiri bahwa di ATM Mandiri SPBU Kerobokan sering terjadi penarikan uang dengan menggunakan kartu ATM palsu.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan yang dimulai 17 Juli dan 30 Juli. Hasilnya, diketahui ada penarikan oleh WNA dengan cara tidak lazim.

Selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap pelaku dan diketahui pelaku mengambil uang di ATM Bank Mandiri tersebut. Pada saat pelaku selesai makan di sebuah restoran di wilayah Tuban, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku.

Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak pidana, seperti satu buah senjata <i>air soft gun, satu pisau lipat, uang tunai sebesar Rp51,3 juta, 98 buah kartu ATM putih palsu, satu buah kabel fleksibel, satu buah SIM internasional, alat skiming, 2 buah flasdisk, dan 3 buah kunci pemberian orang Rusia.

Ada pula 9 buah kartu debit dan kredit, satu buah jam tangan warna biru, dua 2 buah struk penarikan ATM, satu buah komputer jinjing merk Asus warna perak, 6 buah buku tabungan BCA, 3 buku tabungan Bank Mandiri, satu buah buku tabungan BNI, satu buku tabungan BTN, 2 buah hardisk, 3 buah flashdisk, satu buah spidol, satu buah charger komputer jinjing, satu buah palu, serta 5 buah handphone berbagai merk.

Tersangka beserta barang bukti sebanyak itu saat ini diamankan di Mapolda Bali.

“Ada 96 lembar kartu ATM palsu. Kartu ini namanya plastic web. Kartu ini yang merekam data-data nasabah. Di pintu ATM bagian atas, mereka pasang kamera yang sangat kecil untuk merekam nomor PIN saat korban melakukan transaksi,” papar Andi.

Sasaran atau korbannya adalah para wisatawan asing yang nomor PIN-nya hanya empat digit. Di Indonesia nomor PIN sudah menggunakan enam angka, sehingga sulit disasar.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 46 ayat 3 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara dan Undang-Undang Daurat Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam jenis sangkur. “Kita kenakan undang-undang darurat karena ada senjata tajamnya,” tandas perwira asal Makasar ini.

Komentar

News Feed