oleh

Yusril Ditolak Masyarakat Kotabaru

-Daerah-2.228 views

Kotabaru, Publikasinews.com – Lebih dari seribuan masyarakat Kabupaten Kotabaru memadati Bandara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru, Kalsel, Jumat (06/07/18) sore.

Kedatangan masyarakat ini untuk menyatakan penolakan atas kedatangan Yusril Ihza Mahendra ke Kotabaru.

Teriakan yel-yel dan berbagai spanduk yang secara tegas menolak kedatangan Yusril bertebaran, salah satunya tertulis, “Masyarakat Kotabaru Menolak Kehadiran Yusril Ihza Mahendra, Si Pembela Tambang Batubara Silo Group di Pulau Laut”.

Masyarakat yang telah menanti kedatangan Yusril langsung merangsek ke pintu kedatangan bandara begitu mengetahui pesawat yang dinaiki oleh Yusril akan mendarat.

Terdengar teriakan penolakan dari masyarakat. “Kami tetap tidak mau Pak Yusril masuk Kotabaru! Pak Yusril harus balik kanan pulang! Kalau Pak Yusril pulang, kami juga mau pulang!” teriak massa.

Hampir setengah jam, Yusril belum keluar dari pesawat, hingga akhirnya Yusril keluar dengan pengawalan dari aparat Kepolisian Kotabaru, guna menjaga keamanan Yusril.

Terlihat dalam rombongan Manajer PT Sebuku Tanjung Coal (Sebuku Group), Yohan Gessong.

Melihat Yusril datang massa kembali ramai berteriak. Upaya dari Yusril untuk menenangkan massa justru membuat masyarakat semakin marah.

Kemarahan massa coba diredam oleh jajaran Polres Kotabaru. Ustadz Arifin Ilham yang kebetulan mendarat di Bandara Gusti Sjamsir Alam untuk kegiatan pengajian di Kotabaru, ikut menenangkan kemarahan massa.

Kemarahan dan penolakan masyarakat Kotabaru ini dikarenakan Yusril Ihza Mahendra sebagai Kuasa Hukum perusahaan tambang PT. SILO GROUP bermaksud untuk menggugat kebijakan Gubernur Kalsel yang mencabut tiga IUP perusahaan tersebut.

Yusril mendaftarkan tiga objek gugatan terhadap tiga SK Gubernur Kalsel ke PTUN Banjarmasin, pada Jumat (9/2/2018).

Selanjutnya pada Kamis (7/6/2018), PTUN Banjarmasin memenangkan gugatan Yusril dan PT Silo Group.

Sementara Pemprov Kalsel mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Jakarta.

“Kami masih ada hak untuk banding dan perjuangan masih Panjang. Pemerintah sudah menyatakan banding. Berkas banding sudah disampaikan ke PT TUN Jakarta. Dan jika ini juga tidak membuahkan hasil, maka akan dilanjutkan ke tingkat kasasi,” kata Sekda Abdul Haris Makkie. (Red)

Komentar

News Feed