oleh

Zulhendri Hasan, SH, MH : Film ‘Cinta Tapi Beda’ Tidak Sesuai Dengan Pengetahuan Umum Masyarakat Minang

Jakarta, Publikasinews.com – Melalui permohonan Praperadilan, pihak kepolisian diharapkan meneruskan kasus tersebut ke pengadilan biarlah pihak pengadilan yang memutuskan sehingga kasus ini tidak layu sebelum berkembang.

Demikian yang dikatakan Ketua Tim Advokasi dan Pembela Masyarakat Adat Minang, Zulhendri Hasan, SH, MH saat jumpa pers di kantornya Pusat Perkantoran Tendean Square Kav. 122-124 Nomor 22, Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada, Jum’at (16/11/2018) siang.

“Kasus dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Raam Punjabi Selaku Produser Film, Hanung Bramantio, Selaku Sutradara Film, dan Aghni Pratistha, Selaku Pemeran Utama Dalam Film “Cinta Tapi Beda” merupakan ilustrasi yang dipertontonkan dalam film tersebut tidak pada kondisi yang sesungguhnya,” tutur Zulhendri.

Zulhendri dalam pemaparannya juga menyesalkan bahwa ilustrasi yang dipertontonkan dalam Film itu bahwa gadis Minang yang taat suka makan daging babi rica-rica dan memakai kalung salib yang tidak pernah dilepas-lepas, itu tidak benar terjadi,” ungkap Caleg DPR-RI Salah satu Partai Besar di Indonesia ini.

“Film tersebut tidak sesuai dengan pengetahuan umum masyarakat, baik dalam konteks local, di Sumatera Barat, Indonesia, bahkan Internasional,” ungkapnya.

Menurut Zulhendri, di Sumatera Barat maupun Nasional pengetahuan umum masyarakat ketika diklaim orang Minang pasti di anggap beragama Islam karena sesuai dengan adat dan falsafah orang minang. Adat Bersandikan Syarak, Syarak Bersandikan Kitabullah (final bahwa Alquran adalah kitab suci orang minang dan Islam agamanya).

“Film ini menggambarkan sebaliknya, disinilah muncul kebencian bagi sekelompok komunitas orang minang yang menceritakan atau menggambarkan sesuatu yang tidak sesuai dengan pengetahuan umum masyarakat Minang,” terang Zulhendri.

Masih kata Zulhendri, bahwa sebelum Penyidik Polri menghentikan kasus tersebut telah di lakukan penyidikan, baik saksi-saksi maupun bukti-bukti, bahkan telah dihadirkan ahli pidana. Dan menurutnya lagi, kasus dugaan tindak pidana tersebut telah memenuhi dua unsur alat bukti yang sah.

“Seharusnya kasus tersebut dilimpahkan penanganannya kepada Kejaksaan untuk diuji kebenaran materiilnya di Pengadilan bukan justru di hentikan,” tegas Zulhendri.

Kalau merujuk kepada ketentuan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menurut Zulhendri jelas memenuhi unsur tindak pidana.

“Penghentian kasus ini secara nyata telah merugikan kepentingan masyarakat adat minang, oleh karena itu kami berharap persoalan dugaan tindak pidana ini memberikan kepastian hukum karena memenuhi unsur tindak pidana seperti yang di maksud dalam pasal 156 KUHP,” pungkasnya.

Seperti diketahui Tim Advokasi dan Pembela Masyarakat Adat Minang yang diketuai Zulhendri Hasan, SH, MH telah mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Penghentian Penyidikan (SP3) atas adanya dugaan Tindak Pidana yang diduga dilakukan oleh Raam Punjabi selaku Produser Film, Hanung Bramantio, Selaku Sutradara Film, dan Aghni Pratista Selaku Pemeran Utama dalam Film “Cinta Tapi Beda”.
Guna menyikapi Penghentian Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/35Il/2013/Dit Reskrim Um, tanggal 7 Januari 2013 oleh Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri, terkait dengan Film “Cinta Tapi Beda” yang diproduseri oleh Raam Punjabi Film yang mana di dalam film tersebut menggambarkan hal yang sebaliknya dari budaya minang, yang mana dapat mengganggu eksistensi budaya dan agama dari suku minang. maka Tim Advokasi dan Pembela Masyarakat Adat Minang pada hari Kamis 15 Nopember 2018, telah melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun yang menjadi permasalahan hukumnya, kami ringkas sebagai berikut: (1) Bahwa, dasar Laporan Polisi tanggal 7 Januari 2013 terkait adanya penayangan Film Cinta Tapi Beda yang sejak tanggal 27 Desember 2012 telah diputar di bioskop bioskop Indonesia. Film tersebut disutradarai Hanung Bramantio, Produser Raam Punjabi dengan Pemeran Utama Aghni Prastita.

Adanya dugaan tindak pidana yang dipertontonkan dalam film tersebut, bermula dari cerita percintaan sepasang kekasih beda agama, antara Cahyo lelaki asal Djogjakarta yang lahir dari keluarga muslim taat dengan Diana seorang gadis yang beragama katolik fanatik yang didiclair sebagai Gadis Minang, dengan cara menggambarkan seluruh identitas budaya Minangkabau sebagai bentuk representasi keseharian sosok diana gadis minang yang tidak pernah lepas menggunakan kalung salib, bahkan makanan kesukaannya adalah babi rica-rica.

Penggambaran seperti ini yang telah mengusik rasa keagamaan orang minang, yang pandangan hidup masyarakatnya sudah jelas berlandaskan kepada “Adat Bersandikan Syarak, Syarak bersandikan Kitabullah” artinya final wa Al-quran adalah kitab suci orang minang dan Islam agamanya.

(2) Terhadap Laporan Polisi tersebut telah dilakukan penyidikan, baik saksi saksi maupun bukti bukti, bahkan telah dihadirkan ahli pidana, sehingga menurut pandangan kami, LP tersebut telah memenuhi 2 unsur alat bukti yang sah, dan seharusnya dilimpahkan penanganannya kepada Kejaksaan untuk diuji kebenaran materiilnya di Pengadilan.

Akan tetapi justru Penyidik Bareskrim Polri menghentikan LP tersebut berdasarkan pada SP2HP tanggal 10 April 2014, dengan alasan bukan merupakan tindak pidana. (3) Oleh karena Penghentian dimaksud, secara nyata telah merugikan kepentingan Masyarakat Adat Minang, sekaligus guna upaya hukum atas penerbitan SP3 dimaksud, termasuk dan tidak terbatas sebagai langkah konkrit guna mengkoreksi tindakan kesewenangan yang tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, maka kami Tim Advokasi dan Pembela Masyarakat Adat Minang akan melakukan pengujian secara formil atas penghentian tersebut, dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Tim Advokasi dan Pembela Masyarakat Adat Minang, Zulhendri Hasan telah resmi mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan tindak pidana yang di duga dilakukan oleh Raam Punjabi, Selaku Produser Film, Hanung Bramantio, Selaku Sutradara Film, Aghni Pratistha, Selaku Pemeran Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Red)

Komentar

News Feed