oleh

KPPU Menghukum PT Nippon Indosari Corpindo Membayar Denda Rp 2,8 miliar

Jakarta, Publikasinews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 2,8 miliar kepada PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) atau produsen Sari Roti, yang merupakan produsen Boga Sari. Hukuman tersebut terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Prima Top Boga.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama KPPU, Taufik Arianto mengatakan, perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh PT Nippon Indosari Corpindo,Tbk sebagai Terlapor I.

“Bahwa obyek perkara aquo adalah Keterlambatan Pemberitahuan dalam Pengambilalihan (Akuisisi) Saham Perusahaan PT Prima Top Boga oleh Terlapor, dengan nilai transaksi sebesar Rp 31,4 miliar,” ujar dia di Jakarta, Senin (26/11).

Oleh sebab itu, dengan menimbang berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisa dan kesimpulan, maka Majelis Komisi serta dengan mengingat Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Majelis Komisi menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Atas dasar itu, KPPU menghukum PT Nippon Indosari Corpindo membayar denda Rp 2,8 miliar, yang harus disetorkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 425812.

“Memerintahkan terlapor untuk melaporkan dan penyerahan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU,” tandas dia. Red

Komentar

News Feed