oleh

Belum Ada Perkara Perdata Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap,Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Diminta Hentikan Perkara Dugaan Kriminalisasi Terhadap A.K

Jakarta,publikasinews.com –Berjuang agar meperoleh keadilan, Awan Koty malah jadi terdakwa, Sudah teripu dalam pembelian alat berat berupa Excavator dari PT.Indotruck Utama, Kini Arwan Koty malah jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Didampingi Penasihat Hukumnya,17/12/20, Arwan Koty menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda “Eksepsi” pembacaan Nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam eksepsiNya, Penasihat Hukum Arwan Koty menyampaikan, Bahwa dakwaan jaksa penuntut umum dinilai cacat hukum, tidak berdasar pasal 143 KUHAP. Menurutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berhak dan berwenang untuk mengadili dan memeriksa berkas perkara Arwan Koty. Sebab tempat kejadian (Locus at Delicti) berada diwilayah hukum Jakarta Utara, Demikian juga pihak pelapor PT.Indotruck Utama, serta sejumlah saksi-saksi berdomisili di wilayah hukum Jakarta Utara. 

Secara kompetensi relatif yang berwewenang memeriksa serta mengadili perkara ini bukan pengadilan negeri jakarta selatan, akan tetapi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “ujar Aidi Johan SH, MH,

Aidi Johan SH,MH, juga mengatakan, Bukan hanya kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Akan tetapi adanya klausul dalam perjanjian jual beli yang diduga telah di ingkari oleh pelapor (PT.Indotruck Utama). Bahwa perkara Aquo ini merupakan kualifikasi dari pasal 81 KUHP. Terkait “Prajudice Geschil yang merupakan question Prejudicielle Au Jugement. Suatu perkara Pidana yang ditentukan oleh perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pasal tersebut dinyatakan, penundaan penuntutan pidana karena adanya perselisihan Prayudisial, Maka sepatutnya perkara pidana atas nama Arwan Koty dihentikan atau ditangguhkan untuk memastikan secara perdata atau kebendaan, Untuk kepastian hukum, Apakah Excavator yang dibeli dari PT.Indotruck Utama sudah diterima oleh  Arwan Koty?

Saat ini perkara tersebut masih dalam proses persidangan Perdata, ingkar janji atau Wanprestasi, Perkara tersebut di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dengan No perkara 181/Pdt.G/2020/PN JKT Utr. Dalam menyikapi perkara pidana saat ini, Seharusnya majelis Hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau membatalkan dakwaan demi Hukum dan membebaska serta memulihkan nama baik Arwan Koty.

Arwan Koty dijadikan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena dianggap melanggar pasal 220 dan pasal 317 KUHP, Atas laporan Eka Loviyan yang bertindak dan atas nama PT.Indotruck Utama.

Perkara bermula saat Arwan Koty  membeli alat berat Excavator dari PT Indotruck utama, Tujuan Arwan membeli Excavator untuk mengembangkan bisnis tambang yang berlokasi di Nabire Papua.

Selanjutnya dibuatlah Perjanjian Jual beli (PJB) antara Arwan Koty dengan PT.Indotruck untuk pembelian 1 unit Excavator Volvo EC 210D seharga Rp 1.265.000.000 ,(satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah),

Transaksi dilakukan pada tahun 2017. Saat itu Arwan Koty sudah membayar pelunasan untuk pembelian Excavator sesuai dengan harga yang telah di tentukan oleh PT Indotruck dan telah disepakati. Namun hingga kini Excavator yang telah dibayar lunas oleh Arwan Koty tak kunjung di serahterimakan oleh pihak Indotruck kepada Pembeli (Arwan Koty).

sidang perkara dugaan kriminalisasi terhadap A.K digelar di Pengadilan negeri jakarta selatan

Arwan Koty telah melayangkan Somasi kepada PT.Indotruck, Agar PT.Indotruck memenuhi kewajibannya sesuai Perjanjian Jual Beli (PJB). Dalam hal ini mengembalikan uang yang telah dibayarkan atau menyerahkan unit Excavator dalam keadaan baru kepada Arwan Koty, Namun somasi itu tidak digubris oleh pihak PT Indotruck.

Marasa tidak ada etikat baik dari PT Indotruck, Selanjutnya Arwan Koty yang di dampingi penasehat hukumnya Tanggal 28 Agustus 2018 membuat Laporan Polisi No.LP/B/1047/VIII /2018 /Bareskrim, Dengan laporan tindak pidana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang diduga dilakukan oleh Susilo Hadiwibowo dan kawan-kawan dari PT.Indotruck Utama, saat itu Penyelidikannya ditangani oleh Subdit 6 Ranmor Dit Reskrim Polda Metro Jaya.

Atas laporan polisi, Penyidik Subdit 6 Ranmor Dit Reskrim Polda Metro Jaya secara lisan menyampaikan kepada Arwan Koty agar mencabut Laporannya dengan alasan laporan banyak terlapornya, sehingga membuat kabur pokok perkara.

Atas saran penyidik, Arwan Koty mencabut laporannya dan menandatangani surat pencabutan laporan polisi No.LP/B/1047/VIII/2018/Bareskrim tertanggal 28 Agustus 2018 tersebut.

Setelah Arwan Koty menandatangani surat pencabutan tersebut, Pada tanggal 17 Mei 2019, DitReskrimum Polda Metro Jaya menerbitkan surat ketetapan S.Tap/66/V/RES.1.11/2019/DitReskrimum tentang penghentian penyelidikan. Namun didalam surat penghentian penyelidikan itu tidak disebutkan alasan dihentikannya penyelidikan.

Pada tanggal 16 Mei 2019 Arwan Koty juga membuat Laporan di Polda Metro Jaya dengan No : LP/3082/V/2019/PMJ/DitReskrimum sehubungan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang diduga dilakukan oleh Bambang Prijono dan Theresia Dewi Anggraeni dari PT Indotruck Utama dimana Penyelidikannya ditarıgani oleh Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya.

Belum sempat selesai menyampaikan keterangannya, pada tanggal 21 Desember 2019 melalui pesan singkat aplikasi Whats’App Arwan Koty meminta kepada penyidik untuk BAP tambahan atas permintaan Arwan Koty  tersebut Penyidik hanya menyampaikan bahwa Penyelidik sedang persiapan pengamanan Natal.

Tanpa diketahui dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu Penyidik Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan atas laporan Arwan Koty S.Tap/2447/XII/2019/DitReskrimum tertanggal 31 Desember 2019 alangkah terkejutnya Arwan Koty, Berdasarkan surat ketetapan penghentian penyelidikan tersebut, Ternyata Penyidik telah melakukan gelar perkara pada tanggal 20 Desember 2019 sebagai dasar penghentian penyelidikan, padahal pada tanggal 21 Desember 2019 Arwan Koty meminta waktu untuk memberikan keterangan atau BAP tambahan. Saat itu penyidik menyampaikan informasi yang
Diduga tidak transparan bahwa Penyelidikan terhadap laporan Arwan Koty telah dihentikan.

Blakangan diketahui bahwa ternyata penyidik mendasarkan penghetian Penyelidikannya adalah berdasarkan Surat Ketetapan Nomor :
S.Tap/66/V/RES.1.11/2019 Ditreskrimum tentang Penghentian Penyelidikan sebelumnya, sebagaimana tersebut diatas dengan menyatakan bahwa berdasarkan ketetapan penghentian sebelumnya tersebut laporan Arwan Koty tidak ditemukan unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sebagaimana Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang disampaikan kepada Arwan Koty.

Padahal sebagaimana disebutkan diatas, dalam Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/66/V/RES 1.11/2019/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyelidikan sebelumnya tidak disebutkan alasan penghentian penyelidikannya.

Dengan adanya surat pencabutan laporan polisi No.LP/B/1047/VIII/2018/Bareskrim tertanggal 28 Agustus 2018 itulah diduga dimanfaatkan oleh terlapor untuk melaporkan balik Arwan Koty.

Kepada wartawan, Aidi Johan, SH MH, (penasihat hukum Arwan Koty) mengatakan, Pihaknya sangat menyayangkan, Bahwa Arwan Koty yang sedang memperjuangkan Haknya justru malah dijadikan Terdakwa, ini sungguh sangat tidak pantas dan tidak patut menurut rasa Keadilan.

“Sebagaimana tertuang dalam pasal 108 KUHAP, Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyidik baik lisan atau tulisan. Namun dalam hal ini, Hukum telah diperlakukan secara terbalik, Pelapor yang akan menuntut Haknya malah menjadi terdakwa, “ujar Aidi Johan SH,MH.

Menanggapi Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait adanya dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, Aidi Johan SH, MH, mengatakan, Dalam Hal ini majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara dugaan kriminalisasi terhadap Arwan Koty dapat bersikap Objektif.

“Seharusnya majelis Hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau membatalkan demi hukum Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sudah sepatutnya perkara pidana yang menjerat Arwan Koty dihentikan atau ditangguhkan untuk memastikan secara perdata Untuk mencari kepastian Hukum. “Ujar Aidi Johan SH,MH kapada wartawan.

(HDB)

Komentar

News Feed