oleh

Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pemrov Papua Terlibat Saling Lapor Terkait Insiden di Hotel Borobudur

Jakarta, Publikasinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terlibat aksi saling lapor terkait insiden yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta, pekan lalu.

Hari Minggu (3/2/2019) lalu, KPK melaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas. Sehari setelahnya giliran Pemprov Papua melaporkan penyelidik KPK atas dugaan pelanggan UU ITE dan pencemaran nama baik.

“Dari proses pelaporan tadi, disampaikan bahwa kasus ini akan ditangani Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Krimum Polda Metro Jaya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu sore, terkait laporan mereka terhadap pihak Pemprov Papua.

Febri memaparkan, dugaan penganiaayan itu berawal Sabtu malam di Hotel Borobudur, Jakarta. Saat itu, pegawai KPK ditugaskan untuk mengecek informasi masyarakat tentang adanya indikasi tindak korupsi.

“Dua pegawai KPK yang bertugas tersebut mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh,” kata dia.

Meskipun kedua petugas itu menunjukkan identitas KPK, pemukulan tetap dilakukan terhadap keduanya. Ada retak pada hidung dan luka sobekan pada wajah,” kata Febri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan, dua pegawai KPK yang dianiaya merupakan penyelidik KPK.

“Kan ada keributan di Hotel Borobudur. Terus polisi dapat laporan kemudian datang ke sana. Karena ini ada seorang laki-laki yang (terlibat) keributan, dia dipukul toh. Dia diamankan ke Polda Metro. Setelah diinterogasi, ditanya ternyata penyelidik (KPK), bukan penyidik,” ujar Argo, Senin.

Pemprov Papua membenarkan adanya insiden itu. Peristiwa itu terjadi saat rapat antara Pemprov, DPR Papua, dengan Kemendagri, dalam rangka evaluasi APBD Papua 2019.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan Kabag Protokol Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua Gilbert Yakwar Senin lalu, dijelaskan kronologi kejadian hingga diamankannya dua oknum pegawai KPK tersebut. 

Menurut Gilbert, ketika dihampiri, orang yang kemudian mengaku sebagai pegawai KPK itu gugup atau panik dan terlihat berkelit. 

Awalnya yang bersangkutan tidak mengakui sebagai pegawai KPK yang sementara melakukan tugas pengawasan atau monitoring kegiatan evaluasi APBD Papua bersama Kementerian Dalam Negeri. Namun, setelah tas jinjingnya diambil dan dilihat isinya ternyata terdapat kartu identitas sebagai anggota KPK atas nama MGW (inisial).

Pihak Pemprov Papua meminta kepada yang bersangkutan untuk memperlihatkan surat perintah penugasan. Tetapi, yang bersangkutan menyatakan tidak ada surat tugas. MGW juga diminta untuk memperlihatkan siapa-siapa saja yang telah diambil gambar atau difotonya.

“Ternyata dalam handphone tersebut terdapat hampir semua foto pejabat Papua beserta keterangan termasuk barang-barang bawaan serta lebih disoroti lagi tentang adanya tas ransel yang dibawa oleh salah satu peserta yang diduga di dalamnya ada berisi uang untuk tujuan penyuapan,” lanjut Gilbert.

Peserta yang membawa tas ransel itu lalu memperlihatkan isi tasnya. Di dalam tas hanya ada dokumen-dokumen berupa kertas dan tidak terdapat uang.

Karena yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan surat tugas, Pemprov Papua kemudian menyerahkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya untuk diklarifikasi.

Lanjut Gilbert dalam pernyataan itu.

Pemprov Papua laporkan penyelidik KPK

Pemprov Papua melalui Kepala Badan Penghubung Provinsi Papua Alexander Kapisa kemudian melapor balik penyelidik KPK ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima polisi pada Senin.

“Iya benar kemarin (Senin) pukul 17.25 WIB ada laporan dari Pemprov Papua,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Selasa.

Terkait kasus itu, pihak Pemprov Papua mengadukan adanya pelanggaran UU ITE dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik. (Red)

Komentar

News Feed