oleh

Berniat kuasai harta Korban, Tukang Kebun di BEKASI habisi nyawa Wanita Open BO

KOTA BEKASI – PublikasiNews.Com | Satuan RESERSE Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers sehubungan dengan tindak pidana pembunuhan yang terjadi hari Minggu 25 Oktober 2020, sekitar pukul 16.00 WIB di kamar kost kost-an milik H. Jamal Nomor 12 lantai 3 yang berlokasi di Jalan Rahayu RT.04/RW.01, Margamulya Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi Jawa Barat.

Dalam kesempatan jumpa pers tersebut, pelaku diajak berdialog dengan Wakapolres AKBP Alfian Nurrizal dihadapan para wartawan. Usai berdialog AKBP Alfian dengan didampingi Kasat Reskrim, AKBP Heri Purnomo serta Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, menjelaskan kronologis kejadian pembunuhan kepada awak media, bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang yang sehari-hari pekerjaannya sebagai tukang kebun yang telah membunuh seorang wanita panggilan bernama Siti Soleha (24) yang mana pelaku berinisial BBA (30).

Pelaku (BBA) menyerahkan diri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Metro Bekasi Kota, karena mengaku usai melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan.

“Awalnya pelaku memesan cewek open BO (booking online) melalui aplikasi mechat dengan tarif yang disepakati sebesar Rp 450 ribu sekitar pukul 13.00 WIB beberapa jam sebelum pelaku menyerahkan diri,” kata Alfian pada, Rabu (04/11/2020) siang.

Alfian juga menuturkan bahwa pelaku akhirnya berniat secara spontan MEMBUNUH karena ingin menguasai harta benda korban, karena melihat isi dompet korban pada awalnya sehingga berbuat nekat dengan cara membekap korban serta melakukan penusukan.

“Pelaku mengambil uang milik korban setelah sempat melakukan hubungan badan. Selesai bersih-bersih pelaku mengambil sebilah pisau yang tersimpan didalam tasnya. Saat korban santai tengah menyender ditembok, pelaku langsung membekap korban serta mendorong hingga korban terjatuh dalam posisi terlengkup,” tuturnya.

Masih kata Alfian, dalam posisi tengkurap itulah pelaku langsung menusukkan pisaunya ke leher dan perut sebelah kiri korban. “Korban sempat melawan dengan menggigit jari pelaku kemudian korban pun tak bergerak lagi. Pelaku sempat mencari dompet milik korban yang diincarnya namun tidak berhasil menemukan dompet tersebut,” ungkap Alfian.

Sebelum menyerahkan diri usai melakukan aksinya, pelaku sempat juga mematikan lampu kamar serta mengunci kamar korban kemudian pulang kerumah, dan akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan.

“Pelaku kami kenakan pasal 338 KUHP melakukan pembunuhan dengan kekerasan, terhadap perbuatan pelaku ini ancaman pidananya hukuman penjara 15 tahun,” tegas Wakapolres, AKBP Alfian.[]Zark

Komentar

News Feed